Pelanggaran Protokol Marak, Pilkada Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Jum'at, 18 September 2020 - 10:04 WIB
loading...
Pelanggaran Protokol...
Pilkada serentak 2020 yang baru memasuki proses pendaftaran langsung menuai kritik. Banyak bakal pasangan calon dan pendukungnya melanggar protokol kesehatan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang baru memasuki proses pendaftaran langsung menuai kritik. Banyak bakal pasangan calon dan pendukungnya melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selepas itu, muncul desakan untuk menunda pilkada karena masih dibayangi ancaman pandemi Covid-19 . Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia (UI) Hurriyah mengatakan, pilihan melanjutkan dan menunda pilkada bukan hal mudah karena semua ada konsekuensinya.

Menurut dia, pilkada merupakan perwujudan demokrasi politik. Rakyat diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Namun, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga harus memprioritas kesehatan.

“Demokrasi (dalam arti-red) luas bukan hanya hak berdaulat secara kuasa yang terjamin. Akan tetapi, hak untuk merasa aman dan nyaman juga terjamin,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (17/9/2020).(Baca juga: Ahli Epidemi: Sesungguhnya Tak Ada Zona Hijau di Indonesia )

Faktanya, menurut dia, pada tahapan pendaftaran sudah banyak pelanggaran, seperti arak-arakan bakal pasangan calon dan pendukungnya, serta konser. Beberapa pihak memperingatkan jika banyak pelanggaran protokol kesehatan, pilkada bisa menjadi klaster baru Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved