Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Berbahaya
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Nilai keekonomian temuan melalui patroli siber tersebut mencapai Rp102,9 miliar. Mayoritas produk ilegal yang ditemukan secara daring berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan tersebut.BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra takjil.
Dari 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 98 persen memenuhi syarat, sementara 2 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rhodamin B.
“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pangan. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.
Secara keseluruhan, total nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan Ramadan mencapai lebih dari Rp103 miliar, terdiri dari Rp102,9 miliar hasil patroli siber dan sekitar Rp642,6 juta dari pengawasan langsung di lapangan.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa keamanan pangan membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui HaloBPOM 1500533,” pungkasnya.
BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan tersebut.BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra takjil.
Dari 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 98 persen memenuhi syarat, sementara 2 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rhodamin B.
“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pangan. Jangan sampai keuntungan sesaat mengorbankan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.
Secara keseluruhan, total nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan Ramadan mencapai lebih dari Rp103 miliar, terdiri dari Rp102,9 miliar hasil patroli siber dan sekitar Rp642,6 juta dari pengawasan langsung di lapangan.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa keamanan pangan membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui HaloBPOM 1500533,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :