PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:51 WIB
loading...
A A A
Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar telah mencantumkan, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon adalah Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," terang Mellisa.

"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.

Selain itu, kata Mellisa, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi dua alat bukti. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Ia menganggap, KPK tak mengantongi bukti penghitungan kerugian dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Pasalnya, kuota haji yang merupakan objek perkara, tak menggunakan anggaran negara. "Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved