PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:51 WIB
loading...
A A A
Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar telah mencantumkan, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon adalah Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," terang Mellisa.

"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.

Selain itu, kata Mellisa, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi dua alat bukti. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Ia menganggap, KPK tak mengantongi bukti penghitungan kerugian dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Pasalnya, kuota haji yang merupakan objek perkara, tak menggunakan anggaran negara. "Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved