PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:51 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Mellisa menganggap bukti KPK tak memuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.

Mellisa menilai, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah haji saat ibadah haji berlangsung.

Mellisa menyebut, Gus Yaqut membagi kuota haji itu mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang mana menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan untuk zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000. Diperuntukkan untuk haji, jemaah haji reguler 10.000 dan jemaah haji khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

"Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan yang dilakukan Termohon tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved