UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Sabtu, 07 Maret 2026 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menekankan notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Karena itu, seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Widodo mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.
Ketua Pengurus Wilayah Banten Rustianah menuturkan kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi fondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
Dia menekankan notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Karena itu, seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi calon notaris melalui berbagai tahapan, termasuk ujian pengangkatan notaris dan pembinaan profesi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap notaris memiliki standar kompetensi yang baik.
Widodo mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurut dia, pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.
Ketua Pengurus Wilayah Banten Rustianah menuturkan kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan serta martabat profesi itu sendiri. Kode etik menjadi fondasi utama yang menjaga marwah profesi tersebut.
Lihat Juga :