Soal Permohonan Sita Jaminan Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Kamis, 05 Maret 2026 - 10:24 WIB
loading...
Soal Permohonan Sita...
MNC Group menilai langkah hukum yang ditempuh PT CMNP Tbk, termasuk permohonan sita jaminan dan gugatan perdata yang tengah berjalan lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Pihak MNC Group menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), termasuk permohonan sita jaminan dan gugatan perdata yang tengah berjalan, lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan sejumlah klaim yang disampaikan penggugat tidak akurat dan tidak relevan dengan pihak yang berperkara.

Baca juga: Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Khusus terkait permohonan sita jaminan, Chris menyatakan kantor kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu poin keberatan itu menegaskan bahwa objek yang dimohonkan untuk disita harus jelas terkait dengan nama pihak yang berperkara.

“Sebagai contoh disebut-sebut ada aset di Beverly Hills, padahal sudah saya cek, tidak ada aset atas nama Pak Hary maupun MNC Asia Holding, tapi dimasukkan juga dalam permohonan sita. Sangat dimungkinkan permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan. Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan ekspose ke publik via media tertentu,” ujar Chris, Rabu (4/3/2026).

Di sisi lain, dalam agenda sidang pembuktian tambahan, tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyerahkan 12 bukti baru di hadapan majelis hakim. Bukti tersebut, menurut tim kuasa hukum, memperlihatkan inkonsistensi dalil CMNP, terutama terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Anggota tim kuasa hukum, Belliandry, menyebut CMNP sebelumnya telah mengakui keberadaan NCD dalam laporan keuangan mereka sendiri. “Kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan dalam laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan double claim terkait restitusi pajak atas penghapusan NCD tersebut.

Menurut Belliandry, CMNP diduga telah menerima restitusi pajak dari negara, namun masih mengajukan tuntutan serupa dalam gugatan terhadap MNC. “Kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim. Dari pajak dari negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi,” ujarnya.

Terkait permohonan sita, Kuasa Hukum MNC juga mengingatkan majelis hakim agar berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa aset yang dapat disita harus atas nama tergugat secara langsung, termasuk soal saham.

Bagi Kuasa Hukum MNC, seluruh proses hukum seharusnya bertumpu pada fakta dan aturan yang berlaku, bukan pada narasi yang berpotensi membentuk opini di luar ruang sidang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Bakar Rumah-rumah Warga di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved