Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Guru Besar Fakultas Hukum UII Sebut Tidak Ada Unsur Mens Rea
Selasa, 03 Maret 2026 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk keputusan Kasasi yang telah menghukum Arief Pramuhanto dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
“Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief. Logika hukumnya sederhana: Uang Pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia” ujar akademisi berusia 68 tahun ini.
Baca Juga : OTT Bupati Fadia Arafiq terkait Pengadaan Barang dan Jasa Outsourcing di Dinas
Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp 377 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp 18 miliar dan Rp 359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM). PT IGM ini adalah anak usaha dari PT Indofarma, dimana Arief bertugas sebagai komisaris utama.
Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss—artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.
“Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief. Logika hukumnya sederhana: Uang Pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia” ujar akademisi berusia 68 tahun ini.
Baca Juga : OTT Bupati Fadia Arafiq terkait Pengadaan Barang dan Jasa Outsourcing di Dinas
Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp 377 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp 18 miliar dan Rp 359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM). PT IGM ini adalah anak usaha dari PT Indofarma, dimana Arief bertugas sebagai komisaris utama.
Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss—artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.
Lihat Juga :