Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Guru Besar Fakultas Hukum UII Sebut Tidak Ada Unsur Mens Rea
Selasa, 03 Maret 2026 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan "risiko bisnis yang tidak terhindarkan" dengan "pencurian uang negara" adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga merusak iklim investasi dan mematikan profesionalisme di tubuh BUMN” tegas Mudzakkir
Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto. Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional. Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari.
Perkara Arief ini kembali menjadi perbincangan publik setelah hal serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/02/2026), Riva divonis bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun.
Sebelumnya putusan hakim sempat juga mengoyak rasa keadilan ketika memutuskan mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Namun desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir mengingatkan.
Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto. Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional. Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari.
Perkara Arief ini kembali menjadi perbincangan publik setelah hal serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/02/2026), Riva divonis bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun.
Sebelumnya putusan hakim sempat juga mengoyak rasa keadilan ketika memutuskan mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Namun desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir mengingatkan.
(wur)
Lihat Juga :