Pesantren Bebas Covid-19
Jum'at, 18 September 2020 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 justru mensyaratkan adanya hal-hal yang bersifat menjaga jarak atau social distancing dan tidak adanya persentuhan secara fisik, khususnya tangan dan area wajah. Di sinilah terlihat jelas apa yang penulis sampaikan di atas; bahwa ancaman Covid-19 bergerak di wilayah “pernafasan pesantren”.
Walaupun sangat berat, sebagian pesantren mengatur ulang tradisi “kejamaahan” yang ada, sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Tapi rasanya tidak mungkin para santri “dijauhkan dan dipisahkan” dari gurunya, khususnya pak kiai. Karena guru dan kiai merupakan mata air pengetahuan sekaligus keteladanan (manba’ul ma’rifah wal uswah), mata air keilmuan sekaligus kebijaksanaan (manba’ul ‘ilmi wal hikmah).
Dalam konteks seperti ini, penyebaran Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat bagi semua pihak, tak terkecuali dunia pesantren. Sejauh ini dunia pesantren cukup beragam dalam menyikapi penyebaran Covid-19. Sebagian pesantren memilih sikap ketat sekaligus hati-hati (dengan menerapkan protokol kesehatan). Sedangkan sebagian pesantren mungkin cenderung acuh terhadap ancaman penyebaran Covid-19. Terlebih lagi Covid-19 tak selalu mematikan (bagi sebagian orang).
Hal yang harus diperhatikan adalah pesantren tak hanya berfungsi sebagai tempat mencari ilmu, melainkan juga sebagai kiblat masyarakat sekitar, khususnya dalam hal-hal yang bersifat sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, apabila pesantren bersikap acuh terhadap ancaman seperti penyebaran Covid-19 sesungguhnya hal tersebut tak hanya membahayakan warga pesantren, melainkan juga membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat masyarakat sekitar bisa meniru sikap pesantren. Padahal ancaman dari Covid-19 bisa sangat fatal, bahkan tak jarang berakhir dengan kematian.
Bebas Covid-19
Oleh karenanya, dalam konteks ancaman seperti penyebaran Covid-19, menurut hemat penulis, lebih baik salah karena terlalu berhati-hati daripada salah karena terlalu melonggarkan, terlebih lagi mengabaikan. Meminjam kandungan salah satu Hadis Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai salah satu prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum kisas, lebih baik salah karena memaafkan daripada salah dalam menjatuhkan hukuman. Dalam hukum kisas, salah karena memaafkan masih bisa diperbaiki mengingat orang yang dihukum masih hidup. Tapi salah dalam memberikan hukuman (mati) tak akan pernah bisa diperbaiki karena yang bersangkutan sudah meninggal.
Walaupun sangat berat, sebagian pesantren mengatur ulang tradisi “kejamaahan” yang ada, sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Tapi rasanya tidak mungkin para santri “dijauhkan dan dipisahkan” dari gurunya, khususnya pak kiai. Karena guru dan kiai merupakan mata air pengetahuan sekaligus keteladanan (manba’ul ma’rifah wal uswah), mata air keilmuan sekaligus kebijaksanaan (manba’ul ‘ilmi wal hikmah).
Dalam konteks seperti ini, penyebaran Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat bagi semua pihak, tak terkecuali dunia pesantren. Sejauh ini dunia pesantren cukup beragam dalam menyikapi penyebaran Covid-19. Sebagian pesantren memilih sikap ketat sekaligus hati-hati (dengan menerapkan protokol kesehatan). Sedangkan sebagian pesantren mungkin cenderung acuh terhadap ancaman penyebaran Covid-19. Terlebih lagi Covid-19 tak selalu mematikan (bagi sebagian orang).
Hal yang harus diperhatikan adalah pesantren tak hanya berfungsi sebagai tempat mencari ilmu, melainkan juga sebagai kiblat masyarakat sekitar, khususnya dalam hal-hal yang bersifat sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, apabila pesantren bersikap acuh terhadap ancaman seperti penyebaran Covid-19 sesungguhnya hal tersebut tak hanya membahayakan warga pesantren, melainkan juga membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat masyarakat sekitar bisa meniru sikap pesantren. Padahal ancaman dari Covid-19 bisa sangat fatal, bahkan tak jarang berakhir dengan kematian.
Bebas Covid-19
Oleh karenanya, dalam konteks ancaman seperti penyebaran Covid-19, menurut hemat penulis, lebih baik salah karena terlalu berhati-hati daripada salah karena terlalu melonggarkan, terlebih lagi mengabaikan. Meminjam kandungan salah satu Hadis Nabi Muhammad Saw yang dijadikan sebagai salah satu prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum kisas, lebih baik salah karena memaafkan daripada salah dalam menjatuhkan hukuman. Dalam hukum kisas, salah karena memaafkan masih bisa diperbaiki mengingat orang yang dihukum masih hidup. Tapi salah dalam memberikan hukuman (mati) tak akan pernah bisa diperbaiki karena yang bersangkutan sudah meninggal.