Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:47 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar hukum Henry Indraguna menyoroti tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menyoroti tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) terkait narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Guru Besar Unissula ini menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

Dalam melihat kasus ini, pendekatan hukum pidana harus menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Berdasarkan informasi, Fandi bukan bandar. Justru dia disebut sebagai korban karena tidak mengetahui secara persis barang dengan ukuran tonase yang diangkut kapal tempat dirinya bekerja tersebut ternyata merupakan barang haram.

Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Merespons kegelisahan publik atas ancaman hukuman mati kepada Fandi, Henry mendukung sikap Komisi III DPR RI. Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bertentangan dengan semangat KUHP baru.

“Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default,” ujar Henry, Jumat (27/2/2026).

Dia merujuk Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dengan demikian, JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku. “Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti ‘obat terakhir’ atau ‘upaya terakhir’ (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menegaskan prinsip tersebut bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas.

Ultimum remedium merupakan gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”. Dalam konteks itu, hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Henry.

Dalam konsep tersebut terdapat pembedaan keadilan distributif berdasarkan kontribusi pelaku, sehingga tuntutan mati terhadap ABK seperti Fandi dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan perannya.

“Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, melainkan pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan pidana mati. Fandi bekerja sebagai pelaksana yang bertugas mengawal kargo. Dia juga menghadapi potensi risiko pidana mati jika tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan orang tua Fandi menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana. “Jadi kami bukan melakukan intervensi, tetapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama dalam kasus yang menyentuh rakyat kecil,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan pernyataan JPU yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap kasus hukum Fandi. Di sisi lain, Kejaksaan mempertahankan tuntutan mati sebagai langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika berdasarkan bukti yang ada.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Kemlu: 4 ABK WNI Jadi...
Kemlu: 4 ABK WNI Jadi Korban Penyanderaan di Perairan Somalia
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved