ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB
loading...
ABK Medan Dituntut Hukuman...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna , penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Baru 3 Hari Kerja, Dituntut Hukuman Mati! Hotman Paris Hutapea Siap Selamatkan Fandi dari Jerat Narkoba Internasional

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," ujarnya.

Anang menyatakan, seluruh terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak, melainkan barang haram narkotika jenis sabu. Terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa 2 ton sabu itu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu (Fandi), mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan. Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," jelasnya.

Dakwaan JPU

Melansir SIPP PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, hingga Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

"Bahwa pada bulan April 2025, saksi Hasiholan Samosir menelepon terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 0821656319** ke nomor 0821712110** milik terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa bergabung di kapal tanker sebagai ABK lalu terdakwa menyetujui ajakan saksi Hasiholan Samosir dan mengirim beberapa dokumen pelayaran kepada saksi Hasiholan Samosir," demikian dakwaan tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved