Di Rapat DPR, Hotman Paris Ungkap Keheranannya ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:20 WIB
loading...
Di Rapat DPR, Hotman...
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menilai tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lantaran diduga selundupkan sabu hampir 2 ton tak masuk akal. Pasalnya, kata dia, Fandi baru tiga hari kerja di dunia perkapalan.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Hotman menjelaskan, Fandi baru diterima kerja oleh agen beberapa hari sebelum ditangkap.

"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima, dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ucap Hotman.

Baca juga: Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama



Singkat cerita, kata Hotman, Fandi bertemu sang kapten sebelum diberangkatkan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Saat itu, Fandi pamit kepada orang tuanya sebelum bertolak ke Thailand.

"Dan karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ucapnya.

Hotman mengaku janggal ketika kapal yang dinaiki Fandi tak sesuai dengan kontrak kerja. "Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ucap Hotman.

Kemudian, kata dia, Fandi berlayar selama tiga hari ke Filipina. Namun di tengah laut, Hotman mengatakan, ada kapal nelayan merapat yang membawa puluhan kardus.

"Kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," ucap Hotman sambil menirukan Fandi.

"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah 'uang dan emas,' itu pengakuannya" tambahnya.

Setelahnya, sambung Hotman, tujuan kapal itu berubah menjadi ke Indonesia. Sesaat di perairan Tanjung Karimun, kapal Sea Dragon ditangkap oleh BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai.

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucap Hotman.

Menurutnya, Komisi III DPR bisa menanyakan hal ini pada penyidik dan jaksa yang tangani kasus ini. “Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved