Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:48 WIB
loading...
Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sempat menuntut hukuman mati kepada ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sempat menuntut hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan . Tuntutan itu dalam kasus penyelundupan sabu nyaris seberat 2 ton sabu.
Permintaan maaf ini disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026) kemarin.
Baca juga: Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian.
Bahkan, dia juga mengaku jika sudah mendapat sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Oleh karenanya, ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memberikan tuntutan.
"Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Permintaan maaf ini disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026) kemarin.
Baca juga: Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian.
Bahkan, dia juga mengaku jika sudah mendapat sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Oleh karenanya, ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memberikan tuntutan.
"Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ujarnya.
Lihat Juga :