UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Para pemohon mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dalam pemilu presiden akibat dari pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu, kerugian konstitusional pemohon mana yang bukanlah diakibatkan oleh perbedaan pilihan politik, melainkan akibat rusaknya prinsip fairness dan equal opportunity dalam pemilu sebagai konsekuensi pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memberikan batasan yang tegas khususnya dalam persyaratan calon.
“Sesuai pengetahuan yang dimiliki para pemohon bahwa ketiadaan batasan ini secara teknis melegitimasi terjadinya Structural Conflict of Interest/Benturan Kepentingan Struktural yang merusak integritas pemilu,” tuturnya.
Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
“Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (2) & ayat (3) UUD 1945: kedaulatan rakyat & negara hukum,” ungkapnya.
Pemohon juga menganggap Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Kemudian, Pasal 169 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45 karena melahirkan ketimpangan sistemik kandidat dalam pemilu pilpres.
“Sesuai pengetahuan yang dimiliki para pemohon bahwa ketiadaan batasan ini secara teknis melegitimasi terjadinya Structural Conflict of Interest/Benturan Kepentingan Struktural yang merusak integritas pemilu,” tuturnya.
Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
“Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (2) & ayat (3) UUD 1945: kedaulatan rakyat & negara hukum,” ungkapnya.
Pemohon juga menganggap Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Kemudian, Pasal 169 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45 karena melahirkan ketimpangan sistemik kandidat dalam pemilu pilpres.
Lihat Juga :