UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Para pemohon mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dalam pemilu presiden akibat dari pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu, kerugian konstitusional pemohon mana yang bukanlah diakibatkan oleh perbedaan pilihan politik, melainkan akibat rusaknya prinsip fairness dan equal opportunity dalam pemilu sebagai konsekuensi pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memberikan batasan yang tegas khususnya dalam persyaratan calon.

“Sesuai pengetahuan yang dimiliki para pemohon bahwa ketiadaan batasan ini secara teknis melegitimasi terjadinya Structural Conflict of Interest/Benturan Kepentingan Struktural yang merusak integritas pemilu,” tuturnya.

Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

“Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (2) & ayat (3) UUD 1945: kedaulatan rakyat & negara hukum,” ungkapnya.

Pemohon juga menganggap Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Kemudian, Pasal 169 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45 karena melahirkan ketimpangan sistemik kandidat dalam pemilu pilpres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Rekomendasi
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
UU Diteken Presiden...
UU Diteken Presiden Putin, Rusia Larang Mengubah Jenis Kelamin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved