UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak memberi jaminan atau kepastian terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil dan diselenggarakan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (1). Selanjutnya, Pasal 169 UU Pemilu dianggap menegasikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 169 UU Pemilu juga dianggap menegasikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepastian hukum yang adil. Para pemohon menyimpulkan bahwa pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field. Pemohon juga menyimpulkan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum.
“Karena itu, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” imbuhnya.
“Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik kesimpulan Pasal 169 UU Pemilu secara materiil bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memuat larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pasal 169 UU Pemilu juga dianggap menegasikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepastian hukum yang adil. Para pemohon menyimpulkan bahwa pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field. Pemohon juga menyimpulkan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum.
“Karena itu, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan, maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945,” imbuhnya.
“Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat ditarik kesimpulan Pasal 169 UU Pemilu secara materiil bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memuat larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).
(rca)
Lihat Juga :