Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda

Kamis, 17 September 2020 - 20:13 WIB
loading...
Segera Disidang, Pinangki...
JPU melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan suap Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan suap Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

(Baca juga: MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Pinangki akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)

"Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Hari melalui keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Hari menjelaskan, dalam dakwaan nanti Jaksa akan merincikan kronologis penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus proyek pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Hari menjelaskan bahwa kejadian bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.

"(Pertemuan) Di Kantornya (Djoko Tjandra) yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa untuk membantu pengurusan fatwa ke MA," ucap Hari.

Dalam permintaan itu, terdakwa meminta agar pengurusan itu dibayardengan sejumlah uang, yakni US$ 1 juta. Namun pembayaran uang itu akan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.

"Selanjutnya Saudara Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar US$ 500 Ribu tersebut kepada Terdakwa," ujar Hari.

Penerimaan itu yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus fatwa MA.

Pinangki pun bakal didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair Pasal 11 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidair Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jo. Pasal 88 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)