MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra
Rabu, 16 September 2020 - 19:40 WIB
loading...
oordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut adanya king maker dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan pengacara Anita Kolopaking. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya 'king maker' dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra , dan pengacara Anita Kolopaking. Hal itu disampaikan MAKI usai menyerahkan bukti baru terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin pun tidak dapat membawa bukti terkait 'king maker' kepada Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Sebab, keduanya hampir menyelesaikan tahap penyidikan perkara Djoko Tjandra serta Pinangki. "Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami, kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih," katanya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra )
Maka dari itu Boyamin berharap dengan diserahkan bukti baru tersebut, KPK dapat mendalami dan mengambil alih kasus Djoko Tjandra. "Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya siap untuk mendalami bukti dari MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Boyamin pun tidak dapat membawa bukti terkait 'king maker' kepada Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Sebab, keduanya hampir menyelesaikan tahap penyidikan perkara Djoko Tjandra serta Pinangki. "Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami, kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih," katanya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra )
Maka dari itu Boyamin berharap dengan diserahkan bukti baru tersebut, KPK dapat mendalami dan mengambil alih kasus Djoko Tjandra. "Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya siap untuk mendalami bukti dari MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Lihat Juga :