MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 16 September 2020 - 19:40 WIB
loading...
MAKI Sebut Ada King...
oordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut adanya king maker dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan pengacara Anita Kolopaking. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut adanya 'king maker' dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra , dan pengacara Anita Kolopaking. Hal itu disampaikan MAKI usai menyerahkan bukti baru terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Nah, salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Boyamin pun tidak dapat membawa bukti terkait 'king maker' kepada Kejaksaan Agung maupun Bareskrim. Sebab, keduanya hampir menyelesaikan tahap penyidikan perkara Djoko Tjandra serta Pinangki. "Nah sekarang saya serahkan ini ke KPK untuk didalami, kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih," katanya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra )

Maka dari itu Boyamin berharap dengan diserahkan bukti baru tersebut, KPK dapat mendalami dan mengambil alih kasus Djoko Tjandra. "Tapi melihat nama king maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti king maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap tampaknya di situ ada istilah king maker," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya siap untuk mendalami bukti dari MAKI terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved