Aksi Penipuan CPNS Telan Korban 55 Orang dengan Uang Rp3,8 Miliar

Kamis, 17 September 2020 - 18:34 WIB
loading...
Aksi Penipuan CPNS Telan Korban 55 Orang dengan Uang Rp3,8 Miliar
Tes CPNS. Kemenpanrb menyebutkan aksi penipuan bermodus janji penerimaan CPNS tahun ini menelan korban 55 orang. Mereka telah mengirimkan uang total Rp3,8 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut kembali terjadi penipuan berdalih pengangkatan CPNS. Setidaknya sebanyak 55 orang telah menjadi korban penipuan dan telah mentransfer uang sebesar Rp3,8 miliar kepada oknum yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo .

“Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Andi Rahadian pada keterangan persnya, Kamis (17/9/2020).

(Baca: Penerimaan CPNS Kemenkeu Distop, Tjahjo: Instansi Paling Tahu Kebutuhan Pegawainya)

Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan MenPANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.

Andi mengatakan melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus. Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

“Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register,” ungkapnya.

(Baca: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan)

Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpanrb. Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPANRB.

“Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)