Aksi Penipuan CPNS Telan Korban 55 Orang dengan Uang Rp3,8 Miliar
Kamis, 17 September 2020 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
“Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register,” ungkapnya.
(Baca: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan)
Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpanrb. Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPANRB.
“Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan)
Selain itu, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpanrb. Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPANRB.
“Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” ujarnya.
Lihat Juga :