Penerimaan CPNS Kemenkeu Distop, Tjahjo: Instansi Paling Tahu Kebutuhan Pegawainya

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:22 WIB
loading...
Penerimaan CPNS Kemenkeu...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa instansi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengambil keputusan untuk menghentikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum maupun sekolah kedinasan STAN. Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa instansi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak ada tanggapan (terkait kebijakan menkeu). Kementerian/lembaga yang paling tahu kebutuhan pegawainya,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Jokowi Ingin BPIP Diperkuat dengan Undang-undang)

Dia mengatakan sebagaimana penerimaan seleksi CPNS sebelumnya bahwa semua didasarkan pada usulan instansi. Seperti diketahui dalam mengusulkan kebutuhan pegawai ke Kemenpan RB, setiap instansi diharuskan melakukan analisis jabatan dan beban kerja.

“Tes CPNS 2019 juga sesuai kebutuhan (instansi) saja. Sesuai kompetensi yang dibutuhkan saja,” ucapnya.

Tjahjo menuturkan pegawai kementerian/lembaga tidak perlu terlalu banyak. Hal ini sebagaimana pengalaman bekerja di masa COVID-19. Dimana banyak instansi yang memberlakukan bekerja dari rumah maupun bekerja dari kantor secara bersamaan.

“Pelayanan masyarakat juga tidak menjadi kendala,” ucaonya.

Dia menanbahkan pihaknya masih terus menginventarisasi kebutuhan PNS 2021. Menurutnya jika masih memadai maka tidak perlu penambahan pegawai baru. (Baca juga: Soal Isu Pencopotan Rieke Dyah Pitaloka dari Pimpinan Baleg, Ini Respons DPR)

“Kalau masih memadai kinerja tidak perlu penambahan pns baru. Dengan sistem IT kan tidak diperlukan pegawai yang banyak,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)