Puasa, Infaq, dan Careness

Senin, 23 Februari 2026 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Lebih dari itu, aktivitas berbagi selama Ramadlan turut menghadirkan rasa kebahagiaan kolektif di tengah masyarakat. Bagi penerima, bantuan dan perhatian yang diberikan bukan hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga menumbuhkan perasaan dihargai dan diperhatikan. Sementara bagi pemberi, tindakan berbagi menghadirkan kepuasan batin dan rasa syukur yang mendalam.

Interaksi sosial yang terbangun melalui kegiatan tersebut mempererat solidaritas dan memperkuat kohesi sosial. Sehingga, Ramadlan tidak hanya menjadi ruang ibadah personal, tetapi juga momentum kebersamaan yang menumbuhkan optimisme, empati, dan kebahagiaan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

Refleksi Ramdlan dalam Pembangunan


Dalam refleksi Ramadlan, penyucian diri (tazkiyatun nafs) tidak berhenti pada dimensi personal, tetapi menuntut konsistensi nilai dalam kehidupan sosial dan institusional. Puasa membentuk disiplin moral melalui pengendalian diri, kejujuran tanpa pengawasan, serta kesadaran akan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan manusia maupun Tuhan. Nilai-nilai tersebut semestinya menjadi fondasi etik bagi penyelenggaraan negara yang bersih dan berintegritas.

Ironisnya, ketika praktik korupsi masih mengemuka di berbagai sektor, muncul kontradiksi tajam antara idealitas moral Ramadlan dan realitas tata kelola publik. Korupsi pada akhirnya tidak hanya merefleksikan kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga menunjukkan belum kokohnya internalisasi nilai integritas dalam birokrasi dan proses pengambilan kebijakan. Secara empiris, tantangan tersebut tergambar dalam laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International, mencatat bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan CPI 2024, ketika Indonesia meraih skor 37 dan peringkat 99. Penurunan tersebut pun memiliki implikasi luas, di antaranya yakni menurunnya kepercayaan investor, meningkatnya biaya ekonomi akibat praktik rente, serta berkurangnya efektivitas belanja negara. Artinya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hambatan sistemik yang memperlambat pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Besarnya dampak korupsi juga tercermin dalam kerugian negara yang signifikan. Data yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2024, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp310,61 triliun, di luar komponen kerugian dalam mata uang asing dan komoditas lainnya.

Angka tersebut merepresentasikan hilangnya sumber daya publik yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan daya saing ekonomi nasional. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan sosial, dan tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sebab itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai prasyarat utama pembangunan, bukan semata agenda penindakan hukum. Reformasi tata kelola memerlukan penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik yang akuntabel, serta konsistensi penegakan hukum oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tingkat global, komitmen Indonesia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development sejak 2024 juga menuntut standar integritas yang lebih tinggi dan kepatuhan terhadap prinsip anti-penyuapan internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
BNPP Catat 5.436 Pelintas...
BNPP Catat 5.436 Pelintas di 15 PLBN, Entikong Paling Padat
Prabowo Bakal Takbiran...
Prabowo Bakal Takbiran di Sumut dan Salat Idulfitri 1447 H di Aceh
Persiapan Salat Idulfitri...
Persiapan Salat Idulfitri 1447 H Kenegaraan di Masjid Istiqlal Dimatangkan, Dihadiri Presiden dan Wapres?
Kemenag Bakal Gelar...
Kemenag Bakal Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1447 H di 117 Titik, Ini Lokasinya
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Ramadan Penuh Makna:...
Ramadan Penuh Makna: Berbagi dan Menjaga Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Berita Terkini
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved