Sahroni Balik Lagi Jadi Anggota DPR, MAKI: Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tak Aktif Justru Salah
Kamis, 19 Februari 2026 - 16:23 WIB
loading...
Ahmad Sahroni kembali lagi menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah dinonaktifkan selama 6 bulan. Perbuatannya beberapa waktu lalu dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Kamis (19/2/2026) DPR RI khususnya Komisi III mengaktifkan kembali anggota DPR Ahmad Sahroni sekaligus menjadikannya kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III. Posisi ini kembali ditempati Sahroni setelah Wakil Ketua Komisi sebelumnya Rusdi Masse Mapasessu mundur dari Partai Nasdem.
Menurut Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, langkah ini sudah sesuai aturan. “Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak malah salah,” ujar Boyamin, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
“Perbuatannya kemarin memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Nah, kalau sudah diaktifkan memang harus bekerja kembali. Karena dia dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun. Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” tambahnya.
Dia berharap Sahroni ke depan lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama di dapilnya Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Banyak yang masih harus diperjuangkan. Maka itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik,” kata Boyamin.
Menurut Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, langkah ini sudah sesuai aturan. “Ya kita hormati karena prinsipnya kemarin dinonaktifkan jangka waktu tertentu, enam bulan. Dan sekarang kalau sudah enam bulan ya diaktifkan lagi. Karena kan memang haknya dia, kalau tidak malah salah,” ujar Boyamin, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
“Perbuatannya kemarin memang dianggap melanggar kode etik dan sudah dihukum dengan dinonaktifkan. Nah, kalau sudah diaktifkan memang harus bekerja kembali. Karena dia dipilih oleh rakyat dalam pemilu dan jangka waktu atau periodenya lima tahun. Ya makanya harus bekerja, kalau dia tidak bekerja justru dia salah. Nanti bisa kena kode etik lagi,” tambahnya.
Dia berharap Sahroni ke depan lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan lebih giat lagi menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama di dapilnya Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Banyak yang masih harus diperjuangkan. Maka itu, justru dia harus menebus salah atau menebus dosa masa lalu dengan berbuat lebih baik,” kata Boyamin.
(jon)
Lihat Juga :