Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
Masuk pada substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal-pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau kita hanya nangkep orang saja kemudian dijadikan tersangka, enggak bisa. Menjadi berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.
Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Yang kedua, harus ada penetapan pengadilan kalau RJ itu. Sebelum penetapan pengadilan tidak bisa langsung ke apa namanya, SP3,” katanya.
Menurutnya, penghentian perkara tidak bisa dilakukan parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Berarti tidak bisa hanya dua saja dihentikan, yang enam tidak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.
Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut
Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Yang kedua, harus ada penetapan pengadilan kalau RJ itu. Sebelum penetapan pengadilan tidak bisa langsung ke apa namanya, SP3,” katanya.
Menurutnya, penghentian perkara tidak bisa dilakukan parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Berarti tidak bisa hanya dua saja dihentikan, yang enam tidak,” ujarnya.
Lihat Juga :