Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
Saat ditanya Aiman Witjaksono yang menjadi pemandu dialog terkait apakah kasus tersebut merupakan kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.”
Oegroseno menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55, 56. Enggak ada istilah klaster di KUHP,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman lebih berat. “Karena supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.
Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.
Oegroseno menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55, 56. Enggak ada istilah klaster di KUHP,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman lebih berat. “Karena supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.
Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :