Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kriminalisasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:21 WIB
loading...
Eks Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka pada kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Jokowi mengarah bentuk kriminalisasi. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka pada kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi. Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa (17/2/2026).

Oegroseno menegaskan bahwa dirinya sejak awal mengabdi untuk negara, bukan sekadar institusi. “Saya masuk Akademi Kepolisian (Akpol) itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa. Bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.

Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam institusi. “Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, seraya menceritakan pengalamannya dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilainya bertentangan dengan hak konstitusional.



Masuk pada substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal-pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. “Kalau kita hanya nangkep orang saja kemudian dijadikan tersangka, enggak bisa. Menjadi berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya ketelitian dalam menerapkan pasal pidana. “Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” tegasnya.

Baca juga: Refly Harun: SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut

Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh. “Yang kedua, harus ada penetapan pengadilan kalau RJ itu. Sebelum penetapan pengadilan tidak bisa langsung ke apa namanya, SP3,” katanya.

Menurutnya, penghentian perkara tidak bisa dilakukan parsial jika berkaitan dengan satu peristiwa yang sama. “Berarti tidak bisa hanya dua saja dihentikan, yang enam tidak,” ujarnya.

Saat ditanya Aiman Witjaksono yang menjadi pemandu dialog terkait apakah kasus tersebut merupakan kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.”

Oegroseno menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. “Kalau disebutkan pasti Pasal 55, 56. Enggak ada istilah klaster di KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman lebih berat. “Karena supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.

Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya semata-mata untuk perbaikan institusi. “Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved