Diperiksa Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Sebut Peneliti Bukan Profesi
Rabu, 11 Februari 2026 - 13:40 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (11/2/2026). Bonatua menyebutkan peneliti bukanlah sebuah profesi, tapi keahlian. Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (11/2/2026). Bonatua menyebutkan peneliti bukanlah sebuah profesi, tapi keahlian.
"Peneliti itu bukanlah profesi, bukanlah harus mengikuti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), peneliti itu keahlian, keahlian itu didapat dari mana? Saya misalnya dapat dari pendidikan, akademi saya," ujar Bonatua, Rabu (11/2/2026).
Selama menjadi S3 atau Doktor, dia sudah mengambil puluhan SKS mengikuti kuliah penelitian ilmiah. Artinya, semua itu sudah cukup menjadi bukti dia itu secara akademik adalah seorang peneliti.
Baca juga: Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
Dia merupakan peneliti independen sekaligus ahli empiris, sama halnya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Pasalnya, dia melakukan kerja praktik, khususnya tentang keterbukaan informasi publik.
"Sebelum saya meneliti, saya harus pelajari penelitian sebelumnya, ternyata yang saya temukan penelitian terdekat saya adalah penelitian yang dilakukan RRT. Sehingga, penelitian mereka saya jadikan dasar untuk tolok titik nol saya meneliti lebih lanjut sekaligus mencari perbedaan-perbedaan," ungkapnya.
Dalam melakukan penelitian ijazah Jokowi, dia menjadikan penelitian Roy Suryo Cs sebagai dasar. Roy Suryo Cs meneliti informasi dalam ijazah Jokowi dengan tipe jenis penelitian explorer atau eksploratif, sedangkan dia meneliti berbasis kebijakan publik berdasarkan keilmuannya.
"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolok ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," katanya.
Dalam melakukan penelitian, dia sadar ijazah asli Jokowi itu tidak ada sehingga dia harus mencari data salinan ijazah asli Jokowi yang menjadi dokumen publik. Pasalnya, Jokowi pernah menjadi pejabat publik baik Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, sehingga dia mencari dengan cara menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga MK.
"Dokumen saat beliau (Jokowi) menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Komisi DKI, KPUD DKI Jakarta, dan juga KPU RI, serta ANRI. Makanya saya mencari ini semua ke 8 lembaga, termasuk Setneg," ujarnya.
Bonatua menuturkan meski awalnya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU, salinan itu menyembunyikan 9 item pada ijazah Jokowi sehingga dia melakukan gugatan. Singkatnya, gugatan itu akhirnya dimenangkannya hingga 9 item tersembunyi itu dinyatakan terbuka untuk publik pula oleh KIP.
"KIP meminta 9 item ini dibukakan dan ternyata dibukakan. Saya bilang ini sangat mirip dengan sampling yang diuji RRT yang tertuang di bukunya yang namanya Jokowi's White Paper, sampling yang diupload Bung Dian Sandi. Bahwa yang diuji mereka informasinya, informasi ini identik 100% sama dengan informasi yang ada di ijazah asli (Jokowi)," ungkapnya.
Informasi mengenai ijazah Jokowi tentunya sah untuk diteliti lantaran Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan informasi yang ada pada salinan ijazah Jokowi bersifat publik. Maka itu, sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi, dia bakal membeberkan hal itu ke polisi, termasuk siapa saja yang bisa meneliti informasi dalam salinan ijazah tersebut.
"Artinya, semua informasi yang ada di sini (salinan ijazah Jokowi) sah untuk diteliti. Keputusan KIP menyebutkan informasi ini terbuka, putusan KIP menyatakan informasi yang terbuka untuk umumnya memang bukan ijazah asli, ijazah asli itu tetap di beliau (Jokowi), tapi informasinya ini (salinan ijazah Jokowi) bersifat publik," ujarnya.
"Informasi itu apa ya jenis huruf semua yang ada disini, tulisan, gambar, seperti itu. Saya kan diundang sebagai ahli, saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini," lanjut Bonatua.
"Peneliti itu bukanlah profesi, bukanlah harus mengikuti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), peneliti itu keahlian, keahlian itu didapat dari mana? Saya misalnya dapat dari pendidikan, akademi saya," ujar Bonatua, Rabu (11/2/2026).
Selama menjadi S3 atau Doktor, dia sudah mengambil puluhan SKS mengikuti kuliah penelitian ilmiah. Artinya, semua itu sudah cukup menjadi bukti dia itu secara akademik adalah seorang peneliti.
Baca juga: Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
Dia merupakan peneliti independen sekaligus ahli empiris, sama halnya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Pasalnya, dia melakukan kerja praktik, khususnya tentang keterbukaan informasi publik.
"Sebelum saya meneliti, saya harus pelajari penelitian sebelumnya, ternyata yang saya temukan penelitian terdekat saya adalah penelitian yang dilakukan RRT. Sehingga, penelitian mereka saya jadikan dasar untuk tolok titik nol saya meneliti lebih lanjut sekaligus mencari perbedaan-perbedaan," ungkapnya.
Dalam melakukan penelitian ijazah Jokowi, dia menjadikan penelitian Roy Suryo Cs sebagai dasar. Roy Suryo Cs meneliti informasi dalam ijazah Jokowi dengan tipe jenis penelitian explorer atau eksploratif, sedangkan dia meneliti berbasis kebijakan publik berdasarkan keilmuannya.
"Ilmu S2, S3 saya kebijakan publik, maka saya mengambil posisi jenis penelitian yang namanya explainer. Ini menjadi tolok ukur bagaimana mengukur karakter penelitian beliau (Roy Suryo Cs), karakter penelitian saya tentunya akan berbeda, explorer tidak butuh pembanding, kalau saya butuh, makanya saya selalu mencari pembanding," katanya.
Dalam melakukan penelitian, dia sadar ijazah asli Jokowi itu tidak ada sehingga dia harus mencari data salinan ijazah asli Jokowi yang menjadi dokumen publik. Pasalnya, Jokowi pernah menjadi pejabat publik baik Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, sehingga dia mencari dengan cara menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga MK.
"Dokumen saat beliau (Jokowi) menjadi pejabat publik, lebih tepatnya lagi di KPUD Kota Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo, Lembaga Kearsipan Komisi DKI, KPUD DKI Jakarta, dan juga KPU RI, serta ANRI. Makanya saya mencari ini semua ke 8 lembaga, termasuk Setneg," ujarnya.
Bonatua menuturkan meski awalnya mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU, salinan itu menyembunyikan 9 item pada ijazah Jokowi sehingga dia melakukan gugatan. Singkatnya, gugatan itu akhirnya dimenangkannya hingga 9 item tersembunyi itu dinyatakan terbuka untuk publik pula oleh KIP.
"KIP meminta 9 item ini dibukakan dan ternyata dibukakan. Saya bilang ini sangat mirip dengan sampling yang diuji RRT yang tertuang di bukunya yang namanya Jokowi's White Paper, sampling yang diupload Bung Dian Sandi. Bahwa yang diuji mereka informasinya, informasi ini identik 100% sama dengan informasi yang ada di ijazah asli (Jokowi)," ungkapnya.
Informasi mengenai ijazah Jokowi tentunya sah untuk diteliti lantaran Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyatakan informasi yang ada pada salinan ijazah Jokowi bersifat publik. Maka itu, sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi, dia bakal membeberkan hal itu ke polisi, termasuk siapa saja yang bisa meneliti informasi dalam salinan ijazah tersebut.
"Artinya, semua informasi yang ada di sini (salinan ijazah Jokowi) sah untuk diteliti. Keputusan KIP menyebutkan informasi ini terbuka, putusan KIP menyatakan informasi yang terbuka untuk umumnya memang bukan ijazah asli, ijazah asli itu tetap di beliau (Jokowi), tapi informasinya ini (salinan ijazah Jokowi) bersifat publik," ujarnya.
"Informasi itu apa ya jenis huruf semua yang ada disini, tulisan, gambar, seperti itu. Saya kan diundang sebagai ahli, saya akan terangkan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti RRT, apakah boleh diteliti, siapa saja yang boleh meneliti informasi ini," lanjut Bonatua.
(jon)
Lihat Juga :