Multi Pemangku Kepentingan untuk Jaga Jakarta Bersih
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Badan perdamaian dunia ini memberikan catatan dalam buku Potential Uses of Military-Related Resources for Protection of the Environment di tahun 1993 pengakuan kemampuan militer yang profesional dalam rantai komando, kepemimpinan teknis dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki. Karenanya, pelibatan militer dalam penanganan bencana adalah hal lumrah.
Keberadaan TNI/Polri dalam restorasi lingkungan hidup tentunya beranjak dari perspektif ancaman. Kerusakan lingkungan hidup tidak semata teknis, tetapi sudah masuk kedalam ancaman kepada kemanusiaan. Konflik horisontal dapat terjadi berawal dari persoalan lingkungan hidup.
Pendekatan multi pemangku kepentingan bukanlah pendekatan Dwi Fungsi ABRI ala Orde Baru. TNI tidak dapat mengintervensi pemerintah daerah, tetapi melibatkan semua pihak. Keterlibatan para pemangku kepentingan dalam menjadi keamanan lingkungan yang sehat merupakan konsep dasar gotong royong kemanusiaan.
Penulis melihat program JJB dapat menjadi program berkelanjutan. Tentunya perlu contoh untuk menjadi cermin kebijakan pelibatan TNI/Polri di ruang sipil. Studi tentang Program Citarum Harum perlu dikedepankan di sini. Sungai ini adalah sungai terpanjang dan terbesar di Jawa Barat. Ia mengalir sepanjang 297 km dari Bandung dan bermuara di ujung Jawa Barat, tepatnya di Karawang.
Sebelum tahun 2018 Badan Pembangunan Dunia (United Nations Development Programme) mengungkapkan bahwa Sungai Citarum termasuk dalam 10 sungai paling tercemar di dunia. Tahun 2018 media asing Aljazeera membuat laporan jurnalistik bahwa Citarum sebagai “Indonesia’s Most Polluted Water”.
Pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu, terutama di Kabupaten Bandung akibat limbah industri berlangsung selama 1970-2013. Pengelolaan Sungai Citarum tidak terpadu dan menimbulkan permasalahan rumit. Problem pemangku kepentingan yang muncul adalah kebijakan yang sektoral dan cenderung menimbulkan konflik.
Akhirnya Proyek Citarum Harum tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan payung hukum Perpres No. 15 Tahun 2018. Program ini merupakan program multi pemangku kepentingan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi pengarah progam. Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas).
Pangdam Siliwangi saat itu Letjen Doni Monardo menjadi Wakil Ketua. Pelaksana kegiatan adalah TNI/Polri dan instansi sipil lainnya. Program Citarum Harum yang digagas oleh Letjen TNI Doni Monardo menujukkan keberhasilan. Sungai Citarum kembali bersih berkat pendekatan multi pemangku kepentingan antara pemerintah, masyarakat dan TNI. Di era kerusakan lingkungan global keberhasilan TNI untuk melakukan restorasi sungai menjadi contoh menarik dunia yang alergi terhadap peran militer di ruang sipil.
Keberadaan TNI/Polri dalam restorasi lingkungan hidup tentunya beranjak dari perspektif ancaman. Kerusakan lingkungan hidup tidak semata teknis, tetapi sudah masuk kedalam ancaman kepada kemanusiaan. Konflik horisontal dapat terjadi berawal dari persoalan lingkungan hidup.
Pendekatan multi pemangku kepentingan bukanlah pendekatan Dwi Fungsi ABRI ala Orde Baru. TNI tidak dapat mengintervensi pemerintah daerah, tetapi melibatkan semua pihak. Keterlibatan para pemangku kepentingan dalam menjadi keamanan lingkungan yang sehat merupakan konsep dasar gotong royong kemanusiaan.
Penulis melihat program JJB dapat menjadi program berkelanjutan. Tentunya perlu contoh untuk menjadi cermin kebijakan pelibatan TNI/Polri di ruang sipil. Studi tentang Program Citarum Harum perlu dikedepankan di sini. Sungai ini adalah sungai terpanjang dan terbesar di Jawa Barat. Ia mengalir sepanjang 297 km dari Bandung dan bermuara di ujung Jawa Barat, tepatnya di Karawang.
Sebelum tahun 2018 Badan Pembangunan Dunia (United Nations Development Programme) mengungkapkan bahwa Sungai Citarum termasuk dalam 10 sungai paling tercemar di dunia. Tahun 2018 media asing Aljazeera membuat laporan jurnalistik bahwa Citarum sebagai “Indonesia’s Most Polluted Water”.
Pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu, terutama di Kabupaten Bandung akibat limbah industri berlangsung selama 1970-2013. Pengelolaan Sungai Citarum tidak terpadu dan menimbulkan permasalahan rumit. Problem pemangku kepentingan yang muncul adalah kebijakan yang sektoral dan cenderung menimbulkan konflik.
Akhirnya Proyek Citarum Harum tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan payung hukum Perpres No. 15 Tahun 2018. Program ini merupakan program multi pemangku kepentingan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri. Pemerintah Pusat diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi pengarah progam. Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas).
Pangdam Siliwangi saat itu Letjen Doni Monardo menjadi Wakil Ketua. Pelaksana kegiatan adalah TNI/Polri dan instansi sipil lainnya. Program Citarum Harum yang digagas oleh Letjen TNI Doni Monardo menujukkan keberhasilan. Sungai Citarum kembali bersih berkat pendekatan multi pemangku kepentingan antara pemerintah, masyarakat dan TNI. Di era kerusakan lingkungan global keberhasilan TNI untuk melakukan restorasi sungai menjadi contoh menarik dunia yang alergi terhadap peran militer di ruang sipil.
Lihat Juga :