Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri

Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
A A A
Prof Henry menguraikan akibat serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terutama dalam konteks politik yang sedang sensitif. Pertama, intervensi penyidikan hampir tak terhindarkan. Menteri, sebagai pejabat politik, memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas kekuasaan. “Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” tuturnya.

Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.

Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.

Doktor hukum Universitas Borobudur, Henry menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi, kata dia, lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. “Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” ujarnya.

Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”

Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen kekuatan kekuasaan. “Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved