Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri

Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
A A A
Prof Henry menguraikan akibat serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terutama dalam konteks politik yang sedang sensitif. Pertama, intervensi penyidikan hampir tak terhindarkan. Menteri, sebagai pejabat politik, memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas kekuasaan. “Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” tuturnya.

Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.

Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.

Doktor hukum Universitas Borobudur, Henry menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi, kata dia, lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. “Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” ujarnya.

Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”

Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen kekuatan kekuasaan. “Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved