Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri
Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Prof Henry menguraikan akibat serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terutama dalam konteks politik yang sedang sensitif. Pertama, intervensi penyidikan hampir tak terhindarkan. Menteri, sebagai pejabat politik, memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas kekuasaan. “Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” tuturnya.
Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.
Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.
Doktor hukum Universitas Borobudur, Henry menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi, kata dia, lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. “Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” ujarnya.
Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”
Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen kekuatan kekuasaan. “Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.
Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.
Doktor hukum Universitas Borobudur, Henry menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi, kata dia, lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. “Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” ujarnya.
Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”
Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen kekuatan kekuasaan. “Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(cip)
Lihat Juga :