Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri

Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana dan...
pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian merupakan kesalahan desain tata negara. Foto/itimewa
A A A
JAKARTA - Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Tidak hanya itu, penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan.

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tegas pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna, Jumat (6/2/2026).

Guru Besar Unissula Semarang ini menyebut, konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi penegakan hukum. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dalam proses penyidikan.

Baca juga: Ditawari Posisi Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Prof Henry menilai wacana Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan. “Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” kata Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Prof Henry menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP BAPERA, ini.

Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani


Penegasan konstitusional itu, menurut Henry, dipertegas lagi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Fungsi pemerintahan negara berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” imbuh Prof. Henry.

Sebagai doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Henry menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” jelasnya.

Henry juga mengutip Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Menurut dia, ketentuan ini merupakan constitutional engineering untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik sektoral.

“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pasal 11 UU Polri menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini, kata Henry, menunjukkan bahwa pengawasan Polri ditempatkan pada cabang kekuasaan negara, bukan pada struktur birokrasi politik. “Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” katanya.

Prof. Henry menilai alasan efisiensi dan koordinasi yang sering digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak berdasar secara hukum. “Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural,” ujarnya.

Prof Henry menguraikan akibat serius jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terutama dalam konteks politik yang sedang sensitif. Pertama, intervensi penyidikan hampir tak terhindarkan. Menteri, sebagai pejabat politik, memiliki kepentingan langsung terhadap stabilitas kekuasaan. “Penyidikan berpotensi diarahkan, diperlambat, atau dihentikan sesuai kepentingan politik,” tuturnya.

Kedua, kriminalisasi selektif akan menjadi ancaman nyata. Kasus-kasus yang menyentuh lingkar kekuasaan dapat diperlakukan berbeda dengan perkara yang melibatkan lawan politik. “Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan pengelolaan perkara berbasis kepentingan,” katanya.

Ketiga, netralitas Polri dalam kontestasi politik terancam. Polisi yang berada di bawah kementerian akan sulit menjaga jarak dari agenda politik pemerintah yang sedang berkuasa. “Dalam iklim politik yang panas, netralitas akan menjadi slogan tanpa makna,” ujarnya.

Doktor hukum Universitas Borobudur, Henry menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi, kata dia, lahir dari pengalaman pahit ketika aparat penegak hukum menjadi alat kekuasaan. Pemisahan polisi dari struktur politik adalah capaian fundamental reformasi. “Menarik Polri ke bawah kementerian berarti memutar balik jarum sejarah,” ujarnya.

Henry menegaskan, persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada integritas aparat, profesionalisme, dan efektivitas pengawasan. Solusinya adalah memperkuat mekanisme etik, transparansi, dan pengawasan DPR—bukan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian. “Menyerahkan polisi ke politik saat integritas belum sepenuhnya dibenahi adalah resep krisis negara hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Negara hukum tidak runtuh karena pasalnya lemah. Negara hukum runtuh ketika penegaknya diarahkan. Saat polisi tunduk pada menteri, keadilan mati bahkan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.”

Jika Polri berada di bawah kementerian, maka rawan intervensi menteri dan hukum menjadi instrumen kekuatan kekuasaan. “Polri harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dengan pengawasan DPR dan mekanisme etik, bukan di bawah kementerian yang sarat kepentingan politik,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved