Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri
Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Penegasan konstitusional itu, menurut Henry, dipertegas lagi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsi pemerintahan negara berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” imbuh Prof. Henry.
Sebagai doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Henry menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” jelasnya.
Henry juga mengutip Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Menurut dia, ketentuan ini merupakan constitutional engineering untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik sektoral.
“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Pasal 11 UU Polri menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini, kata Henry, menunjukkan bahwa pengawasan Polri ditempatkan pada cabang kekuasaan negara, bukan pada struktur birokrasi politik. “Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” katanya.
Prof. Henry menilai alasan efisiensi dan koordinasi yang sering digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak berdasar secara hukum. “Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural,” ujarnya.
Penegasan konstitusional itu, menurut Henry, dipertegas lagi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Fungsi pemerintahan negara berbeda dengan fungsi kementerian. Negara bukan sekadar pemerintah yang sedang berkuasa,” imbuh Prof. Henry.
Sebagai doktor hukum lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Henry menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” jelasnya.
Henry juga mengutip Pasal 8 ayat (1) UU Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Menurut dia, ketentuan ini merupakan constitutional engineering untuk menjaga jarak aman antara penegakan hukum dan kepentingan politik sektoral.
“Undang-undang sengaja tidak menempatkan Polri di bawah kementerian agar tidak ada menteri yang bisa mengendalikan arah penyidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Pasal 11 UU Polri menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme ini, kata Henry, menunjukkan bahwa pengawasan Polri ditempatkan pada cabang kekuasaan negara, bukan pada struktur birokrasi politik. “Checks and balances-nya ada di Presiden dan DPR, bukan di menteri,” katanya.
Prof. Henry menilai alasan efisiensi dan koordinasi yang sering digunakan untuk membenarkan wacana tersebut tidak berdasar secara hukum. “Koordinasi tidak memerlukan subordinasi. Yang dibutuhkan adalah sistem kerja, bukan penaklukan struktural,” ujarnya.
Lihat Juga :