Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik

Selasa, 03 Februari 2026 - 17:45 WIB
loading...
Pelaku Usaha Dukung...
Asosiasi pelaku usaha menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dikaitkan dengan konsumsi narkotika. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dikaitkan dengan konsumsi narkotika. Fenomena tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas karena tidak mencerminkan kepatuhan industri vape legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan peraturan berlaku.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang.

Baca juga: BRIN Dorong Penyusunan Regulasi Rokok Elektronik Berbasis Kajian Ilmiah dan Analisis Risiko

“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” ujar Fachmi, Selasa (3/2/2026).

Pihaknya aktif bekerja sama dengan kepolisian, Bea Cukai, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.

“Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” katanya.

Hasil riset Universitas Bern berjudul “Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation” yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Februari 2024 lalu menyimpulkan vape lebih efektif dibandingkan konseling berhenti merokok yang tidak memanfaatkan produk tembakau alternatif ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan vape dalam konseling secara intensif meningkatkan pantangan untuk kembali merokok sebesar 21 persen. Ini seiring pernyataan komitmen pihaknya untuk kolaborasi dengan pihak berwenang.

Arvindo menegaskan dukungannya agar pemerintah semakin memperkuat berbagai upaya pemberantasan narkoba.

Pandangan senada disampaikan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto. Dia menegaskan penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak mencerminkan industri produk tembakau alternatif yang legal dan bertanggung jawab.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan teknologi untuk kepentingan ilegal,” katanya.

Menurut dia, substansi yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat. APVI mendukung langkah aparat hukum menindak tegas jaringan narkotika, tanpa menggeneralisasi industri vape sebagai pihak yang bersalah.

Ke depan, asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif berharap pemerintah dapat memisahkan secara tegas isu narkotika dari pengaturan rokok elektronik sekaligus melibatkan industri sebagai mitra strategis dalam pencegahan penyalahgunaan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Multiintegra Technology...
Multiintegra Technology Ciptakan Perangkat Militer untuk Perang Elektronik dan Siber
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Pemerintah Diminta Permudah...
Pemerintah Diminta Permudah Regulasi dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
Ketua Banggar DPR Said...
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Ruang Layanan Terpadu...
Ruang Layanan Terpadu Jadi Tren Baru untuk Pengalaman Konsumen Modern
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Rekomendasi
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved