Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan Pelaku Usaha
Kamis, 14 Maret 2024 - 15:02 WIB
loading...
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, kenaikan PPN 12% membebani rakyat dan pelaku usaha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 menjadi 12%. Rencana Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
Pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12%, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut. Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun.
Baca juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Namun demikian juga akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12%, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2%, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12%, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut. Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun.
Baca juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Namun demikian juga akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12%, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2%, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Lihat Juga :