Waspada Aksi Kejahatan Mencatut Nama KPK saat Pilkada Serentak dan Pandemi COVID-19
Kamis, 17 September 2020 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, para pelaku kriminal yang mencatut nama KPK, melirik perhelatan pilkada serentak 2020 dan pandemi COVID-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan 'usaha jahatnya'. KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak 2020, dengan meminta imbalan sejumlah uang.
“Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun,” tuturnya. (Baca juga; KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun )
KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
“Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN,” tegas Firli.
Tindak pidana pemerasan yang mengatas namakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi COVID-19, khususnya didaerah. Sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19.
“Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun,” tuturnya. (Baca juga; KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun )
KPK mendapatkan informasi ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat, menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah, sekaligus mendapatkan tanda terimanya Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerjasama dengan KPK tersebut, sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
“Sekali lagi kami informasikan, tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari proses pemeriksaan LHKPN,” tegas Firli.
Tindak pidana pemerasan yang mengatas namakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi COVID-19, khususnya didaerah. Sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Lihat Juga :