Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
Kamis, 29 Januari 2026 - 20:09 WIB
loading...
Dua terdakwa perusak fasum dan penyerangan aparat saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa perusak fasilitas umum (fasum) dan penyerangan aparat dalam demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana namun tidak perlu menjalankan pemidanaannya.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026). Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono, Kamis (29/1/2026).
Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Saptono menjelaskan konsekuensi pidana pengawasan ialah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Meski demikian, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
Baca juga: 1 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jaktim
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membaca putusan ini, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026). Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono, Kamis (29/1/2026).
Meski divonis 10 bulan penjara, majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Saptono menjelaskan konsekuensi pidana pengawasan ialah para terdakwa tidak perlu menjalani masa pemidanaan yang dijatuhkan. Meski demikian, para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
Baca juga: 1 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jaktim
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membaca putusan ini, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
(shf)
Lihat Juga :