Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Rabu, 21 Januari 2026 - 21:42 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam International Law Seminar 2026 di Gedung Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Universitas Jayabaya menggelar International Law Seminar 2026 bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age. Seminar yang digelar di Gedung Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) itu menghadirkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini bicara mengenai hukum dan perkembangan zaman. Menurut dia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara komprehensif tidak bisa dihindari.
Akan tetapi, hal tersebut dapat diantisipasi di berbagai bidang termasuk, dalam persoalan penegakan hukum, termasuk hukum administrasi. “Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,” ujar Eddy saat menjadi keynote speaker seminar tersebut.
Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Dia menambahkan, mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi. Dia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi juga telah diantisipasi dalam sistem peradilan.
Mahkamah Agung (MA), kata dia, telah menerbitkan berbagai peraturan untuk menyesuaikan proses peradilan dengan kemajuan digital. “Dalam lingkungan peradilan, saya melihat banyak peraturan Mahkamah Agung yang disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adaptasi tersebut sangat penting, utamanya dalam penanganan perkara, termasuk perkara perdata. Eddy menambahkan, hukum tidak hanya berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga berperan dalam penyelesaian sengketa.
“Selain mengatur dan menyelesaikan sengketa, hukum memiliki fungsi perlindungan agar negara tidak sewenang-wenang terhadap individu. Fungsi lainnya adalah fungsi adaptif, yakni hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.
International Law Seminar 2026 juga menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya Moestar Putrajaya menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. “Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital,” ujarnya.
“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” sambungnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital,” katanya.
“Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik, sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” pungkasnya.
Dalam seminar ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan, serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Moestar Putrajaya.
Diskusi ini dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam Rina Shahriyani Shahrullah. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, menghasilkan pemikiran dan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara, memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, diharapkan forum ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini bicara mengenai hukum dan perkembangan zaman. Menurut dia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara komprehensif tidak bisa dihindari.
Akan tetapi, hal tersebut dapat diantisipasi di berbagai bidang termasuk, dalam persoalan penegakan hukum, termasuk hukum administrasi. “Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,” ujar Eddy saat menjadi keynote speaker seminar tersebut.
Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Dia menambahkan, mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi. Dia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi juga telah diantisipasi dalam sistem peradilan.
Mahkamah Agung (MA), kata dia, telah menerbitkan berbagai peraturan untuk menyesuaikan proses peradilan dengan kemajuan digital. “Dalam lingkungan peradilan, saya melihat banyak peraturan Mahkamah Agung yang disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adaptasi tersebut sangat penting, utamanya dalam penanganan perkara, termasuk perkara perdata. Eddy menambahkan, hukum tidak hanya berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga berperan dalam penyelesaian sengketa.
“Selain mengatur dan menyelesaikan sengketa, hukum memiliki fungsi perlindungan agar negara tidak sewenang-wenang terhadap individu. Fungsi lainnya adalah fungsi adaptif, yakni hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.
International Law Seminar 2026 juga menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya Moestar Putrajaya menyampaikan harapannya agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. “Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital,” ujarnya.
“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” sambungnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital,” katanya.
“Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik, sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” pungkasnya.
Dalam seminar ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan, serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Moestar Putrajaya.
Diskusi ini dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam Rina Shahriyani Shahrullah. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, menghasilkan pemikiran dan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara, memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, diharapkan forum ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
(rca)
Lihat Juga :