Walk Out saat Sidang, KY Periksa Hakim Ad Hoc PN Samarinda
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 85 Hakim Disanksi MA sepanjang Tahun 2025
KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY.
Sekedar informasi, ancaman mogok sidang dilakukan oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY.
Sekedar informasi, ancaman mogok sidang dilakukan oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
(shf)
Lihat Juga :