Walk Out saat Sidang, KY Periksa Hakim Ad Hoc PN Samarinda
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) meggelar pemeriksaan terhadap M, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggelar pemeriksaan terhadap M, selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan walk out saat sidang.
M melakukan aksi tersebut sebagai sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Sebelum M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," kata Anggota KY, Abhan, Rabu (21/1/2026).
Perihal materi penyelidikan hari ini, Abhan enggan mengungkap lebih lanjut karena pemeriksaan bersifat tertutup. Ia menyebut pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah M terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
Baca juga: 85 Hakim Disanksi MA sepanjang Tahun 2025
KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY.
Sekedar informasi, ancaman mogok sidang dilakukan oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
M melakukan aksi tersebut sebagai sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Sebelum M dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," kata Anggota KY, Abhan, Rabu (21/1/2026).
Perihal materi penyelidikan hari ini, Abhan enggan mengungkap lebih lanjut karena pemeriksaan bersifat tertutup. Ia menyebut pemeriksaan ini hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah M terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
Baca juga: 85 Hakim Disanksi MA sepanjang Tahun 2025
KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY.
Sekedar informasi, ancaman mogok sidang dilakukan oleh hakim ad hoc sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Dalam audiensi dengan KY, FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
(shf)
Lihat Juga :