Tim Hukum Nadiem: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Punya Keahlian di Bidang Teknologi
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain persoalan prosedural tersebut, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti tujuh saksi yang diajukan jaksa dalam persidangan tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.
“Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT),” katanya.
Lihat video: Kuasa Hukum Bacakan Surat Tertulis Nadiem Makarim: Google Akhirnya Buka Suara
Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan
Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
Lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.
“Dari tujuh saksi, yaitu Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT),” katanya.
Lihat video: Kuasa Hukum Bacakan Surat Tertulis Nadiem Makarim: Google Akhirnya Buka Suara
Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan
Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
Lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.
Lihat Juga :