Tim Hukum Nadiem: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Punya Keahlian di Bidang Teknologi
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:53 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak memenuhi syarat substantif. Sebab para saksi tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU selain menghadirkan saksi juga menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tindakan dinilai tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.
Baca juga: Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan
“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif,” ujar kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir, Rabu (21/1/2026).
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU selain menghadirkan saksi juga menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tindakan dinilai tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.
Baca juga: Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan
“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif,” ujar kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir, Rabu (21/1/2026).
Lihat Juga :