ICW Ungkap Tiga Permasalahan dalam Pengangkatan Pejabat Struktural KPK

Rabu, 15 April 2020 - 10:59 WIB
loading...
ICW Ungkap Tiga Permasalahan dalam Pengangkatan Pejabat Struktural KPK
ICW menyebut ada tiga permasalahan dalam pengisian jabatan struktural di KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik empat orang untuk mengisi jabatan struktural di KPK. Empat orang tersebut antara lain, Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Kombes Pol Endar Priantor sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum.

Terkait pengangkatan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terpilihnya keempat orang itu merupakan rangkaian polemik lanjutan sejak KPK dipimpin Firli Bahuri.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut, setidaknya ada tiga permasalahan terkait dengan seleksi jabatan struktural. "Pertama, proses seleksi dilakukan secara tertutup. KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut. Hal ini terbukti dari jadwal yang telat disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK," ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan hasil pantauan ICW, kata dia, proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020. Namun jadwal mengenai tahapan seleksi baru diumumkan pada 31 Maret 2020. Selain jadwal, KPK pun tidak transparan terkait dengan para calon yang mengikuti seleksi pada setiap jabatan. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK sedang berusaha menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak," katanya.

Padahal jelas apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas dan wewenang KPK dilakukan berlandaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan mengabaikan aspek tersebut, Pimpinan KPK berpotensi melanggar prinsip yang telah dimandatkan dalam UU.

Permasalahan kedua, tidak adanya ruang bagi warga maupun pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukkan. Dalam proses seleksi jabatan publik yang pernah dilakukan oleh KPK ataupun institusi lainnya, kerap kali warga dan pihak eksternal diminta untuk memberikan catatan terhadap calon yang akan menduduki jabatan publik.

"Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK. Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat," jelasnya.

Permasalahan ketiga, yakni Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga di antaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN yakni, Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto.

"Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya? Ini mengartikan institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitias penting dalam menilai integritas," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)