Nurul Ghufron Kasih Kode Maju Lagi Capim KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku bakal maju lagi sebagai calon pemimpin (capim) lembaga antikorupsi itu pada kepemimpinan 2024-2029. Hal tersebut dengan uji materi yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 terkait dengan batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Enggak usah dibahas itu, artinya saya dengan kemudian merasa 2023 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya. Kemudian saya judicial review (JR), artinya hajat saya, Anda bisa memahami ya," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
Ghufron juga memohon agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya empat tahun. Jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada tahun ini.
Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Oleh karenanya, dia mengajukan JR ke MK.
"Enggak usah dibahas itu, artinya saya dengan kemudian merasa 2023 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya. Kemudian saya judicial review (JR), artinya hajat saya, Anda bisa memahami ya," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
Ghufron juga memohon agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun dari yang sebelumnya hanya empat tahun. Jabatan pimpinan KPK sendiri akan berakhir pada tahun ini.
Ghufron berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Oleh karenanya, dia mengajukan JR ke MK.
(rca)