Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
"Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan itu wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.
Dalam Amar Putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice".
Terhadap putusan tersebut, tiga hakim konstitusi—yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya ditolak.
Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan itu wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.
Dalam Amar Putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice".
Terhadap putusan tersebut, tiga hakim konstitusi—yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya ditolak.
Gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Lihat Juga :