Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis," kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
"Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :