Wamenkum: Ada 8 Gugatan ke MK terkait KUHP dan KUHAP

Senin, 19 Januari 2026 - 18:15 WIB
loading...
Wamenkum: Ada 8 Gugatan...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hingga saat ini terdapat 8 permohonan uji materi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hingga saat ini 8 uji materi. Dua terhadap KUHAP, 6 terhadap KUHP," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Khusus KUHP, 6 gugatan tersebut masih di bawah prediksi pemerintah. Berdasarkan catatan pemerintah sejak lama, sedikitnya ada 14 poin krusial yang berpotensi akan diuji di MK.

"Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," katanya.

Dia merinci bahwa pasal-pasal yang kini tengah diuji meliputi aturan mengenai demonstrasi, pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

"Itu sudah semua kami prediksikan akan diuji. Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," ujar Eddy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Para Turis Israel Dipukuli...
Para Turis Israel Dipukuli di Montenegro, Diteriaki 'Pelaku Genosida Gaza'
Moncer di Piala Dunia...
Moncer di Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Favorit Raih Ballon d'Or
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved