Masih Dapat Setoran saat Pensiun, Mantan Sekjen Kemnaker Diduga Terima Suap Rp12 Miliar
Kamis, 15 Januari 2026 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
(shf)
Lihat Juga :