Masih Dapat Setoran saat Pensiun, Mantan Sekjen Kemnaker Diduga Terima Suap Rp12 Miliar
Kamis, 15 Januari 2026 - 13:41 WIB
loading...
Eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto diduga menerima suap senilai Rp12 triliun dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan suap masih diterima saat dia pensiun. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 triliun dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, ia masih menerima aliran uang "panas" itu saat pensiun.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Heru, diduga mulai menerima uang pada 2010.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Bahkan, kata Budi, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK pun mentaksirq, jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Heru, diduga mulai menerima uang pada 2010.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Bahkan, kata Budi, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK pun mentaksirq, jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar
Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
(shf)
Lihat Juga :