Kasus Kota Haji, Mahfud MD Minta Eks Menag Yaqut Diperlakukan secara Adil

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:46 WIB
loading...
Kasus Kota Haji, Mahfud...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official. Mulanya, Mahfud MD menerangkan bahwa patokan dasar untuk menentukan berapa kuota haji khusus dan reguler itu sudah ada. Untuk haji khusus, yang bayar mahal itu, 8% yang 92% untuk reguler.

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan kasus kota haji ini sama dengan yang dialami oleh Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa apabila dalam kasus kuota haji ini ada segi yang mungkin benar, maka harus dibela.

Baca juga: LBH Ansor Bali Sebut Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar. Pertama, kuota khusus ini kan datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai, di akhir-akhir masa. November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah, kalau gitu 20.000 padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya di mana. Pada waktu itu, tempat setiap orang itu satu orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut dia, suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Sehingga harus memikirkan bagaimana dibagi dengan rumus space tadi itu. “Nah, dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan sebuah keputusan,” jelas Mahfud MD.

Lihat video: Eks Menag Yaqut Diperiksa Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Mahfud mengatakan dirinya bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Mahfud dijelaskan oleh tim eks Menag Yaqut bahwa sudah ada 2 peraturan menterinya untuk mengatur hal tersebut, sudah ada berdasar undang-undang. Namun, kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus tapi diatur dengan peraturan menteri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved