LBH Ansor Bali Sebut Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:23 WIB
loading...
LBH Ansor Bali Sebut...
LBH GP Ansor Bali memberikan pandangan hukum terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - LBH Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum terkait penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. LBH Ansor menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi.

"Meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif," kata Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok. Ketiganya yaitu, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Selanjutnya, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.



“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tambah Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul.

Dalam pandangan LBH Ansor Bali, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.

Baca juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved