Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:54 WIB
loading...
Uji Materi Pasal 304...
Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm mengajukan uji materi Pasal 304 KUHD ke MK, Selasa (13/1/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Permohonan uji materi Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) , Selasa (13/1/2026). Permohonan ini diajukan seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, melalui tim kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan persoalan konstitusional serius karena tidak mengatur syarat klaim asuransi secara final, pasti, dan rigid di dalam polis. Akibatnya, norma tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menambahkan persyaratan klaim secara sepihak setelah risiko terjadi, yang pada akhirnya merugikan konsumen asuransi. Baca juga: Demi Uang Asuransi Rp23 Miliar, Mahasiswa Ini Rela Kakinya Diamputasi, Tapi Hanya Dapat Rp129 Juta!

Permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disepakati di dalam polis dan tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa kematian tertanggung.

Menurut pemohon, kemunculan syarat tambahan tersebut baru terjadi pada tahap pengajuan klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi disepakati. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi. Akibatnya, hak atas uang pertanggungan berubah menjadi hak yang bersifat semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.

Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Pasal tersebut sama sekali tidak memerintahkan agar syarat dan prosedur klaim diatur secara final dan tertutup di dalam polis. Hal ini memberikan keleluasaan berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan.

Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda. Premi yang telah dibayarkan tertanggung dinilai sebagai pengorbanan harta benda yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui norma hukum yang jelas dan efektif. Baca juga: UU TNI dan UU Polri Paling Banyak Digugat ke MK

Melalui uji materi ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang ditentukan secara final dan rigid. Dengan demikian tidak dapat ditambah atau ditafsirkan secara sepihak oleh penanggung.

Pemohon berharap perkara ini dapat menjadi momentum koreksi konstitusional terhadap praktik perasuransian di Indonesia. Sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat agar tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika memperjuangkan hak klaimnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved