Klaim Nadiem Jadi Korban Kriminalisasi Masih Prematur, Harus Dibuktikan di Persidangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:16 WIB
loading...
Klaim Nadiem Jadi Korban...
Klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dianggap masih prematur. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dianggap masih prematur. Penilaian itu mengemuka seiring proses hukum yang masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pembuktian pokok perkara di persidangan.

Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, benar atau tidaknya suatu dakwaan, termasuk ada atau tidaknya unsur kriminalisasi, hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. Fickar mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh oleh opini-opini yang berkembang di luar proses hukum.

“Kriminalisasi atau bukan nanti dilihat pemeriksaan alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, surat-surat dan keterangan terdakwa,” kata Fickar, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook



Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang eksepsi yang saat ini dijalani Nadiem kerap disalahpahami oleh publik. Fickar menjelaskan, eksepsi merupakan keberatan terdakwa terhadap aspek formal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan forum untuk menilai bersalah atau tidaknya terdakwa.

Pemeriksaan dalam sidang eksepsi hanya menilai apakah dakwaan telah disusun secara sah dan benar secara hukum acara. Jika eksepsi diterima, konsekuensinya bisa berupa perbaikan dakwaan atau penetapan kewenangan pengadilan, bukan pembebasan terdakwa.

Maka itu, Fickar menilai perkara ini masih sangat mungkin berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Fickar juga menyoroti sejumlah pernyataan Nadiem dalam persidangan, termasuk alasan awal enggan menjadi menteri karena telah sukses sebagai pengusaha serta klaim berasal dari keluarga yang menjunjung nilai antikorupsi.

Dia berpendapat, hal-hal tersebut sudah masuk ke ranah pembelaan diri dan substansi perkara, bukan materi eksepsi. “Alat buktinya saja belum diperiksa, saksinya belum didengar, sehingga belum bisa meminta dibebaskan atau menyatakan telah terjadi kriminalisasi,” tuturnya.

Kendati demikian, Fickar menuturkan bahwa penyampaian pembelaan tersebut tetap merupakan hak terdakwa, termasuk untuk membangun opini di ruang publik. Namun secara hukum, penilaian akhir tetap harus menunggu hasil pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Adapun mengenai dakwaan JPU mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook, Fickar mengatakan bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

Dugaan keterkaitan kebijakan pengadaan dengan kerja sama PT AKAB yang dimiliki Nadiem dengan Google dinilai merupakan bagian dari fakta hukum yang sah untuk diuji di pengadilan. “Hal-hal inilah yang justru akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, surat dan terdakwa, baru kemudian diputus bersalah atau tidak,” imbuhnya.

Maka itu, klaim kriminalisasi pada tahap awal proses persidangan dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat. Semua tuduhan dan pembelaan harus diuji secara objektif dalam persidangan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Ramalan Diego Maradona...
Ramalan Diego Maradona Jadi Kenyataan? Kritik Piala Dunia di Amerika Serikat Kembali Viral
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved